PEMERINTAH KABUPATEN PATI
KECAMATAN TLOGOWUNGU
DESA SUWATU
Sekretariat : Kantor Kepala Desa Suwatu, RT.04 RW.05 TlogowunguPati,
Kode Pos 59161
Suwatu,
14 Mei 2019
Nomor : 466/102
Sifat : Segera KEPADA :
Lamp : 1 (satu) bendel Yth. BAPAK BUPATI
PATI
Perihal : Permohonan Bantuan di -
Jaringan Listrik Pati
Bersama ini kami kirimkan
proposal kegiatan berdasarkan hasil musyawarah Pembangunan di desa Suwatu Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati,yang merencanakan
penambahan jaringan listrik sehubungan masih
banyaknya wilayah didesa Suwatu yang
memerlukan penambahan jaringan listrik untuk mencukupi kebutuhan listrik
masyarakat diwilayah RW secara merata di Desa Suwatu dalam mendukung terwujudnya rintisan desa
berdikari/ mandiri dan sebagai upaya peningkatkan kesejahteraan Masyarakat,
dengan jenis kegiatan sebagai berikut :
Pemasangan Jaringan listrik di perlintasan RW.04 sebanyak 12
Pal dengan jarak masing-masing
pal = 40 m , yang dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK )
secara swakelola.
Sehubungan dengan hal
tersebut, mohon kepada Bapak Bupati Pati mengabulkan permohonan kami dengan
pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Suwatu sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta
Rupiah) sebagaimana Proposal kegiatan terlampir.
Demikian untuk menjadikan
periksa dan atas terkabulnya permohonan ini disampaikan terima kasih.
,Mengetahui
:
Camat
Tlogowungu
Drs.
JABIR, MH
Pembina Tk.I
NIP. 19650312
199303 1 013
|
Kepala Desa Suwatu
JUMADI
|
Tembusan :
1. Kepala DPPKAD Kabupaten Pati
2. Kepala Bagian Pembangunan SETDA Pati
3. Camat Tlogowungu
4. Arsip
TIM PENGELOLA KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
PERDESAAN YANG BERSUMBER DARI APBD KABUPATEN PATI TAHUN 2019
DESA SUWATU KECAMATAN TLOGOWUNGU KABUPATEN PATI
Sekretariat : Kantor Kepala Desa Suwatu, RT.04 RW.04 TlogowunguPati,
Kode Pos 59161
A. Latar Belakang
Listrik merupakan
salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat karena dengan
tercukupinya kebutuhan listrik pada masyarakat dapat mendorong terciptanya
kesejahteraan masyarakat seperti peningkatan
ekonomi masyarakat, peningkatan sosial masyarakat,peningkatan keamanan
ketentraman masyarakat, juga peningkataan kualitas hidup bermasyarakat. diDesa Suwatu
Kecamatan Tlogowungu kab. Pati sampai
saat ini masih saja ada warga di masing masing wilayah RT/ RW untuk menikmati
saluran listrik dari PLN harus menggunakan bambu atau kayu sebagai penyangga kabel listrik dikarenakan
jarak rumah warga dengan tiang pal listik utama terlalu jauh untuk dilakukan
penyambungan listrik. Hal itu tentunya merupakan suatu masalah mengingat
listrik bila pemasangannya tidak benar akan membahayakan masyarakat itu
sendiri. Untuk menghindari hal tersebut pemerintah desa Suwatu bersama-sama dengan Tokoh masyarakat, BPD dan
LPMD mengupayakan terwujudnya pembangunan penambahan jaringan listrik untuk
dapat dinikmati secara merata pada seluruh warga masyarakat desa Suwatu .
B. Tujuan Kegiatan
1.
Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam percepatan pembangunan perdesaan guna kemajuan
desa dan kesejahteraan masyarakat;
2.
Mendukung
terwujudnya proses perencanaan dan pembangunan partisipatif masyarakat dengan
semangat gotong-royong masyarakat dalam kegiatan pembangunan;
3.
Meningkatkan
kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan pembangunan;
4.
Peningkatan
taraf hidup dimasyarakat;
5.
Ikut serta
dalam Program Pembangunan Nasional yang berkelanjutan.
C. Manfaat Kegiatan
1.
Terbangunnya
infrastruktur desa dalam menyukseskan pembangunan desa;
2.
Tercukupinya
kebutuhan masyarakat akan listrik secara merata dan adil;
3.
Meningkatkan
kwalitas sumber daya Manusia dalam hal pendidikan dan teknologi;
4.
Meningkatkan
keamanan dan ketertiban
5.
Memperindah
wilayah perdesaan dan perdukuhan;
6.
Meningkatkan
perekonomian masyarakat;
7.
Terwujudnya
sarana pendukung ketentuan masyarakat untuk beraktifitas;
8.
Penataan
lingkungan sehingga menjadikan desa Suwatu lebih tertata Rapi, bersih sehat dan indah
D. Rencana Kegiatan
Berdasarkan
analisa permasalahan yang dihadapi oleh warga dibeberapa wilayah RT/RW desa Suwatu
untuk membangun penambahan jaringan listrik sebagai prasarana dasar dalam menunjang kebutuhan
dasar masyarakat guna meningkatkan pembangunan di desa Suwatu
telah dibahas dalam musyawarah desa yang
dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua LKMD/LPMD, BPD, tokoh dan anggota masyarakat berhasil
memutuskan kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai berikut :
1.
Penambahan
Lampu Penerangan Jalan di Desa Suwatu yang dikerjakan oleh Tim Pengelola
Kegiatan (TPK) secara swakelola.
E. Lokasi Kegiatan
Di RW 04 desa Suwatu
kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati
F.
Pembiayaan
Untuk
melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut diatas, diperkirakan menghabiskan
biaya sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah). Dana tersebut
dimohonkan dari APBD kabupaten Pati, uraian RAB terlampir.
G.
Pelaksanaan
Sesuai
hasil musyawarah telah dibentuk panitia pelaksanaan pembangunan yang susunannya
sebagai berikut :
Tim Pengelola Kegiatan
a.
Penanggung
Jawab : Jumadi (Kepala Desa)
b.
Ketua : Selamet ( Ketua TPK)
c.
Sekretaris : Jauhari (Sekretaris TPK)
d.
Bendahara : Suroso (Bendahara TPK)
e.
Seksi
Teknis :
-
Pelaksana
Teknis : Sutrisno
-
Anggota : Isnandar
-
Anggota : Kamalik
-
Anggota : Karis
Santiko
Kegiatan
dilaksanakan secara swakelola masyarakat.
H. PENUTUP
Demikian Proposal ini kami
ajukan kiranya Bapak Bupati Pati dapat
memberikan bantuan serta dukungan moril maupun materiil, sehingga pelaksanaan
pembangunanDarinase yang direncanakan dapat terwujud/ terlaksana sesuai dengan yang diharapkan
sehingga membawa manfaat bagi masyarakat desa Suwatu . Atas perhatian dan
terealisasinya permohonan ini kami atas
nama masyarakat desa Suwatu mengucapkan
terima kasih
Mengetahui
Ketua BPD Suwatu
MASTURI
|
Suwatu, 14 Mei 2019
Kepala Desa Suwatu
JUMADI
|
|
|
PEMERINTAH KABUPATEN PATI
KECAMATAN TLOGOWUNGU
DESA SUWATU
Sekretariat : Kantor Kepala Desa Suwatu, RT.04 RW.05 TlogowunguPati,
Kode Pos 59161
BERITA ACARA HASIL MUSYAWARAH
Pada hari selasa tanggal delapan belas bulan Maret tahun dua ribu delapan
belas, di Balai desa Suwatu, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati telah
mengadakan Musyawarah Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari RT
dan RW, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait sebagaimana
tercantum dalam (Daftar Hadir Terlampir)
1.
Merencanakan pembangunan Penambahan jaringan
listrik desa Suwatu untuk Pemasangan Lampu listrik Penerangan
Jalan di RW 05 Desa Suwatu dengan
jumlah keseluruhan sebanyak 48 pal dengan jarak masing masing pal = 40 m,
dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK)secara swakelola.
2. Membentuk Tim Pengelola Kegiatan
(TPK) yang susunannya sebagai dasar dalam penetapan Surat Keputusan Kepala Desa ( Terlampir )
3. Melaksanakan kegiatan dengan Swakelola Masyarakat
yang didukung dengan partisipasi masyarakat.
4. Biaya Pembangunan penambahan
jaringan listrik yang disepakati dalam
musyawarah desa Suwatu diajukan bantuan
kepada Bapak Bupati Pati untuk dibebankan kepada APBD kabupaten Pati.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat
dipergunakan seperlunya.
Pemimpin Musdes
Kepala Desa Suwatu
JUMADI
PEMERINTAH KABUPATEN PATI
KECAMATAN TLOGOWUNGU
DESA SUWATU
Sekretariat : Kantor Kepala Desa Suwatu, RT.04 RW.05 TlogowunguPati,
Kode Pos 59161
DAFTAR
HADIR
HARI/TANGGAL :
JAM :
KEPERLUAN :
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
TANDA TANGAN
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
1
|
|
|
|
1
|
|
2
|
|
|
|
|
2
|
3
|
|
|
|
3
|
|
4
|
|
|
|
|
4
|
5
|
|
|
|
5
|
|
6
|
|
|
|
|
6
|
7
|
|
|
|
7
|
|
8
|
|
|
|
|
8
|
9
|
|
|
|
9
|
|
10
|
|
|
|
|
10
|
11
|
|
|
|
11
|
|
12
|
|
|
|
|
12
|
13
|
|
|
|
13
|
|
14
|
|
|
|
|
14
|
15
|
|
|
|
15
|
|
16
|
|
|
|
|
16
|
17
|
|
|
|
17
|
|
18
|
|
|
|
|
18
|
19
|
|
|
|
19
|
|
20
|
|
|
|
|
20
|
21
|
|
|
|
21
|
|
22
|
|
|
|
|
22
|
23
|
|
|
|
23
|
|
24
|
|
|
|
|
24
|
25
|
|
|
|
25
|
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUWATU
KECAMATAN
TLOGOWUNGU KABUPATEN PATI
Nomor :
466/33 TAHUN 2019
TENTANG
TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
PEMBANGUNAN PENAMBAHAN JARINGAN LISTRIK RW 04 DESA SUWATU
KECAMATAN TLOGOWUNGU KABUPATEN PATI
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka
mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dalam bentuk prakarsa, swadaya dan
gotong royong dalam proses pembangunan sarana prasarana dasar desa sehingga
timbul suatu gerakan masyarakat di desa untuk membangun, meningkatkan
kemampuan, kemandirian serta kesejahteraan masyarakat.
b. Bahwa dalam rangka menindak
lanjuti hasil musyawarah pembangunan Desa Suwatu
c. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan
penambahan jaringan listrik dibeberapa wilayah didesa Suwatu agar dalam pengelola keuangan lebih efektif
guna tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaat dan dapat dijaga kelestariannya.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a,b dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Suwatu tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan
(TPK) pembangunan penambahan jaringan listrik di desa Suwatu .
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1925 tentang Pembentukan
ProvinsiJawa Tengah;
2. Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2514 tentangDesa;(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2514 Nomor 7)
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun2514 tentangPemerintahan Daerah;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2514 Nomor 244)
4. Undang-undangNomor 25 Tahun2504
tentangSistemPerencanaanPembangunan(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun2504
Nomor 104,TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2504 tentang Pemerintahan
Daerah. (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2508 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20 07
tentangPembagianUrusanPemerintahanantaraPemerintah, Pemerintah Daerah
ProvinsidanPemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun2507 Nomor 82, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan penambahan jaringan listrik Untuk
Penerangan Jalan Desadipimpin oleh Ketua LPMD yang sekaligus sebagai ketua TPK yang
daftarnya anggotanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan penambahan jaringan listrik desa Suwatu mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasi,
melaksanakan, mengevaluasi dan memelihara hasil pembangunan yang dilaksanakan;
KETIGA : Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan Kegiatan Bantuan Keuangan;
KEDUA : Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan Kegiatan kepada Kepala Desa untuk selanjutnya membuat
laporan kegiatan secara terperinci kepada
pihak terkait;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan apabila di kemudian hari ada kekeliruan
akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di DesaSuwatu
Pada Tanggal
14 Mei 2019
Kepala Desa
Suwatu
JUMADI
Lampiran : Keputusan
Kepala Desa Suwatu
Nomor :
148/71/2019
Tanggal : 14 Mei 2019
SUSUNAN
TIM PENGELOLA KEGIATAN
PEMBANGUNANPENAMBAHAN
JARINGAN LISTRIK
DESA SUWATU
NO
|
NAMA
|
Pendidikan Terakhir
|
Alamat
|
KETERANGAN
|
1.
|
Jumadi
|
SLTA
|
Suwatu
|
PenanggungJawab
|
2.
|
Selamet
|
SLTA
|
Suwatu
|
Ketua
|
3.
|
Jauhari
|
SLTA
|
Suwatu
|
Plt. Sekretaris Desa
|
4.
|
Suroso
|
SLTA
|
Suwatu
|
Bendahara
|
5.
|
Sutrisno
|
SLTA
|
Suwatu
|
Pelaksana Teknis
|
6.
|
Kamalik
|
SLTA
|
Suwatu
|
Tokoh masyarakat
|
7.
|
Isnandar
|
SLTA
|
Suwatu
|
Tokoh masyarakat
|
8.
|
Karis Santiko
|
SLTA
|
Suwatu
|
Tokoh masyarakat
|
Kepala
Desa Suwatu
JUMADI
Contoh Proposal Penerangan Jalan
Reviewed by Saiful Muhlis
on
07.48
Rating:
Tidak ada komentar: