Contoh Proposal Penerangan Jalan



PEMERINTAH KABUPATEN PATI
KECAMATAN TLOGOWUNGU
DESA SUWATU
Sekretariat : Kantor Kepala Desa Suwatu, RT.04 RW.05 TlogowunguPati,
Kode Pos 59161
 


                                                                      Suwatu, 14 Mei 2019
Nomor   :   466/102                                        
Sifat      :   Segera                                            KEPADA :
Lamp    :   1 (satu) bendel                                Yth. BAPAK BUPATI PATI
Perihal  :   Permohonan Bantuan                    di - 
                 Jaringan Listrik                                    Pati
                                                                             
Bersama ini kami kirimkan proposal kegiatan berdasarkan hasil musyawarah Pembangunan di desa Suwatu  Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati,yang merencanakan penambahan jaringan listrik  sehubungan masih banyaknya wilayah didesa Suwatu  yang memerlukan penambahan jaringan listrik untuk mencukupi kebutuhan listrik masyarakat diwilayah RW secara merata di Desa Suwatu  dalam mendukung terwujudnya rintisan desa berdikari/ mandiri dan sebagai upaya peningkatkan kesejahteraan Masyarakat, dengan jenis kegiatan sebagai berikut :
Pemasangan Jaringan listrik  di perlintasan RW.04 sebanyak 12 Pal dengan jarak masing-masing pal = 40 m , yang dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK ) secara swakelola.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kepada Bapak Bupati Pati mengabulkan permohonan kami dengan pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Suwatu   sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) sebagaimana Proposal kegiatan terlampir.
Demikian untuk menjadikan periksa dan atas terkabulnya permohonan ini disampaikan terima kasih.
                                               
,Mengetahui :
Camat Tlogowungu




Drs. JABIR, MH
Pembina Tk.I
NIP. 19650312 199303 1 013

Kepala Desa Suwatu




JUMADI



Tembusan   :
1.  Kepala DPPKAD Kabupaten Pati
2.  Kepala Bagian Pembangunan SETDA Pati
3. Camat Tlogowungu
4. Arsip


TIM PENGELOLA KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN YANG BERSUMBER DARI APBD KABUPATEN PATI TAHUN 2019
DESA SUWATU KECAMATAN TLOGOWUNGU KABUPATEN PATI
Sekretariat : Kantor Kepala Desa Suwatu, RT.04 RW.04 TlogowunguPati,
Kode Pos 59161


A.       Latar Belakang
Listrik merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat karena dengan tercukupinya kebutuhan listrik pada masyarakat dapat mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat seperti peningkatan  ekonomi masyarakat, peningkatan sosial masyarakat,peningkatan keamanan ketentraman masyarakat, juga peningkataan kualitas hidup bermasyarakat. diDesa Suwatu  Kecamatan Tlogowungu kab. Pati sampai saat ini masih saja ada warga di masing masing wilayah RT/ RW untuk menikmati saluran listrik dari PLN harus menggunakan bambu atau  kayu sebagai penyangga kabel listrik dikarenakan jarak rumah warga dengan tiang pal listik utama terlalu jauh untuk dilakukan penyambungan listrik. Hal itu tentunya merupakan suatu masalah mengingat listrik bila pemasangannya tidak benar akan membahayakan masyarakat itu sendiri. Untuk menghindari hal tersebut pemerintah desa Suwatu  bersama-sama dengan Tokoh masyarakat, BPD dan LPMD mengupayakan terwujudnya pembangunan penambahan jaringan listrik untuk dapat dinikmati secara merata pada seluruh warga masyarakat desa Suwatu . 

B.       Tujuan Kegiatan
1.   Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam percepatan pembangunan perdesaan guna kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat;
2.   Mendukung terwujudnya proses perencanaan dan pembangunan partisipatif masyarakat dengan semangat gotong-royong masyarakat dalam kegiatan pembangunan;
3.   Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan pembangunan;
4.   Peningkatan taraf hidup dimasyarakat;
5.   Ikut serta dalam Program Pembangunan Nasional yang berkelanjutan.



C.       Manfaat Kegiatan
1.   Terbangunnya infrastruktur desa dalam menyukseskan pembangunan desa;
2.   Tercukupinya kebutuhan masyarakat akan listrik secara merata dan adil;
3.   Meningkatkan kwalitas sumber daya Manusia dalam hal pendidikan dan teknologi;
4.   Meningkatkan keamanan dan ketertiban
5.   Memperindah wilayah perdesaan dan perdukuhan;
6.   Meningkatkan perekonomian masyarakat;
7.   Terwujudnya sarana pendukung ketentuan masyarakat untuk beraktifitas;
8.   Penataan lingkungan sehingga menjadikan desa Suwatu  lebih tertata Rapi, bersih sehat dan indah



D.       Rencana Kegiatan
Berdasarkan analisa permasalahan yang dihadapi oleh warga dibeberapa wilayah RT/RW desa Suwatu untuk membangun penambahan jaringan listrik sebagai  prasarana dasar dalam menunjang kebutuhan dasar masyarakat guna meningkatkan pembangunan di desa Suwatu  telah dibahas dalam musyawarah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua LKMD/LPMD, BPD, tokoh dan anggota masyarakat berhasil memutuskan kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai berikut :
1.   Penambahan Lampu Penerangan Jalan di Desa Suwatu yang dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) secara swakelola.

E.       Lokasi Kegiatan
Di  RW 04 desa Suwatu kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati

F.        Pembiayaan
Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut diatas, diperkirakan menghabiskan biaya sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah). Dana tersebut dimohonkan dari APBD kabupaten Pati, uraian RAB terlampir.



G.       Pelaksanaan
Sesuai hasil musyawarah telah dibentuk panitia pelaksanaan pembangunan yang susunannya sebagai berikut :
        Tim Pengelola Kegiatan
a.    Penanggung Jawab    :   Jumadi              (Kepala Desa)
b.   Ketua                          :   Selamet              ( Ketua TPK)
c.    Sekretaris                   :   Jauhari              (Sekretaris TPK)
d.   Bendahara                  :   Suroso               (Bendahara TPK)
e.    Seksi Teknis               :
-          Pelaksana Teknis   :   Sutrisno
-          Anggota                 :   Isnandar
-          Anggota                 :   Kamalik
-          Anggota                 :   Karis Santiko

Kegiatan dilaksanakan secara swakelola masyarakat.



H.       PENUTUP
Demikian Proposal ini kami ajukan  kiranya Bapak Bupati Pati dapat memberikan bantuan serta dukungan moril maupun materiil, sehingga pelaksanaan pembangunanDarinase yang direncanakan dapat terwujud/ terlaksana sesuai dengan yang diharapkan sehingga membawa manfaat bagi masyarakat desa Suwatu . Atas perhatian dan terealisasinya permohonan ini kami  atas nama masyarakat desa Suwatu  mengucapkan terima kasih
                                                                              

Mengetahui

Ketua BPD Suwatu




MASTURI

Suwatu, 14 Mei 2019

Kepala Desa Suwatu




JUMADI




PEMERINTAH KABUPATEN PATI
KECAMATAN TLOGOWUNGU
DESA SUWATU
Sekretariat : Kantor Kepala Desa Suwatu, RT.04 RW.05 TlogowunguPati,
Kode Pos 59161
 



BERITA ACARA HASIL MUSYAWARAH

          Pada hari selasa tanggal delapan belas bulan Maret tahun dua ribu delapan belas, di Balai desa Suwatu, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati telah mengadakan Musyawarah Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari RT dan RW, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait sebagaimana tercantum dalam  (Daftar Hadir Terlampir)

1.    Merencanakan pembangunan Penambahan jaringan listrik  desa Suwatu  untuk Pemasangan Lampu listrik Penerangan Jalan   di RW 05 Desa Suwatu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 48 pal dengan jarak masing masing pal = 40 m, dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK)secara swakelola.
2.    Membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang susunannya sebagai dasar dalam penetapan Surat Keputusan Kepala Desa ( Terlampir )
3.    Melaksanakan kegiatan dengan Swakelola Masyarakat yang didukung dengan partisipasi masyarakat.
4.    Biaya Pembangunan penambahan jaringan listrik  yang disepakati dalam musyawarah desa Suwatu  diajukan bantuan kepada Bapak Bupati Pati untuk dibebankan kepada APBD kabupaten Pati.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.


                                                                                                    Pemimpin Musdes
                                                                                                 Kepala Desa Suwatu


                                                                                                            JUMADI

PEMERINTAH KABUPATEN PATI
KECAMATAN TLOGOWUNGU
DESA SUWATU
Sekretariat : Kantor Kepala Desa Suwatu, RT.04 RW.05 TlogowunguPati,
Kode Pos 59161
 


DAFTAR HADIR

HARI/TANGGAL   :
JAM                      :
KEPERLUAN        :
NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
TANDA TANGAN
1
2
3
4
5
1



1

2




2
3



3

4




4
5



5

6




6
7



7

8




8
9



9

10




10
11



11

12




12
13



13

14




14
15



15

16




16
17



17

18




18
19



19

20




20
21



21

22




22
23



23

24




24
25



25


 





KEPUTUSAN KEPALA DESA SUWATU
KECAMATAN TLOGOWUNGU KABUPATEN PATI

Nomor : 466/33 TAHUN 2019

TENTANG
TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
PEMBANGUNAN PENAMBAHAN JARINGAN LISTRIK RW 04 DESA SUWATU
 KECAMATAN TLOGOWUNGU KABUPATEN PATI

Menimbang :   a.   Bahwa dalam rangka mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dalam bentuk prakarsa, swadaya dan gotong royong dalam proses pembangunan sarana prasarana dasar desa sehingga timbul suatu gerakan masyarakat di desa untuk membangun, meningkatkan kemampuan, kemandirian serta kesejahteraan masyarakat.
                       b. Bahwa dalam rangka menindak lanjuti hasil musyawarah pembangunan Desa Suwatu
                       c.   Bahwa  dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan penambahan jaringan listrik dibeberapa wilayah didesa Suwatu  agar dalam pengelola keuangan lebih efektif guna tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaat dan dapat dijaga kelestariannya.
                       d.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,b dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Suwatu  tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan penambahan jaringan listrik di desa Suwatu .

Mengingat  :   1.   Undang-undang Nomor 10 Tahun 1925 tentang Pembentukan ProvinsiJawa Tengah;
                       2.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 2514 tentangDesa;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2514 Nomor 7)
                       3.   Undang-undang Nomor 23 Tahun2514 tentangPemerintahan Daerah;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2514 Nomor 244)
                            4.   Undang-undangNomor 25 Tahun2504 tentangSistemPerencanaanPembangunan(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun2504 Nomor 104,TambahanLembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2504 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2508 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20 07 tentangPembagianUrusanPemerintahanantaraPemerintah, Pemerintah Daerah ProvinsidanPemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun2507 Nomor 82, TambahanLembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4737);



                      
MEMUTUSKAN
Menetapkan   :
PERTAMA   :   Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan penambahan jaringan listrik Untuk Penerangan Jalan Desadipimpin oleh Ketua LPMD yang sekaligus sebagai ketua TPK yang daftarnya anggotanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

KEDUA       :   Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan penambahan jaringan listrik desa Suwatu  mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasi, melaksanakan, mengevaluasi dan memelihara hasil pembangunan yang dilaksanakan;

KETIGA       :   Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan Kegiatan Bantuan Keuangan;
KEDUA       :   Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan Kegiatan  kepada Kepala Desa untuk selanjutnya membuat laporan kegiatan secara terperinci kepada  pihak terkait;

KELIMA      :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ada kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di DesaSuwatu
Pada Tanggal 14 Mei 2019

Kepala Desa Suwatu



JUMADI







                                        Lampiran   :    Keputusan Kepala Desa Suwatu
                                                              Nomor       :  148/71/2019
                                                              Tanggal      : 14 Mei 2019

SUSUNAN TIM PENGELOLA KEGIATAN
PEMBANGUNANPENAMBAHAN JARINGAN LISTRIK
DESA SUWATU

NO
NAMA
Pendidikan Terakhir
Alamat
KETERANGAN
1.
Jumadi
SLTA
Suwatu
PenanggungJawab
2.
Selamet
SLTA
Suwatu
Ketua
3.
Jauhari
SLTA
Suwatu
Plt. Sekretaris Desa
4.
Suroso
SLTA
Suwatu
Bendahara
5.
Sutrisno
SLTA
Suwatu
Pelaksana Teknis
6.
Kamalik
SLTA
Suwatu
Tokoh masyarakat
7.
Isnandar
SLTA
Suwatu
Tokoh masyarakat
8.
Karis Santiko
SLTA
Suwatu
Tokoh masyarakat


Kepala Desa Suwatu



JUMADI













Contoh Proposal Penerangan Jalan Contoh Proposal Penerangan Jalan Reviewed by Saiful Muhlis on 07.48 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.