Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor : 1 Tahun 1997
SERI : K
NO : 36121
A K T A C E R A I
Nomor :
2203 / AC / 2012 / PA / Msy *) Pt.
Panitera
Pengadilan Agama Pati menerangkan, bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Nopember
2016 M, bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1438 H, berdasarkan Putusan Pengadilan
Agama Indosiar Nomor : 173/Pdt.G/2016/PA.Pt. tanggal 6 Oktober 2022 M, yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah terjadi perceraian antara:
Rizki Pilar Umur 31
tahun, Agama Islam,
Pekerjaan wiraswasta, Tempat tinggal RT 01 RW 04 Desa Kembang
Kecamatan Mekar Kabupaten Semerbak
Dengan
Lesti Mayora
Umur
29 tahun, Agama Islam,
Pekerjaan wiraswasta, Tempat tinggal RT 01 RW 04 Desa Kembang
Kecamatan Mekar Kabupaten Semerbak
Dengan Cerai Gugat
-
Perceraian
yang ke 1 (satu)
-
Penggugat
(bekas istri) dalam keadaan ba’da dukhul
-
Penggugat
(bekas istri) dalam keadaan suci
-
Kutipan
Akta Nikah dari KUA Kecamatan Mekar Kabupaten Semerbak tanggal 22 Nopember 1993
Nomor : 322/15/XI/93
Demikian dibuat Akta Cerai ini, ditandatangani oleh
kami Drs. H.A. Heryanta Budi Utama, Panitera Pengadilan Agama Pati
Drs. H.A Budi Utama Putra
NIP. 19610312 199801 1 004
Tidak ada komentar: