TATA
TERTIB TAKBIR KELILING
DESA
LAHAR KEC. TLOGOWUNGU KAB. PATI
TAHUN
1439 H / 2018 M
1. SETIAP
PESERTA/KAFILAH HARUS MENDAFTARKAN ULANG KE SEKRETARIAT PANITIA.
2. KEDATANGAN
KAFILAH PALING LAMBAT JAM 19.00 WIB DI LAPANGAN SEPAK BOLA LAHAR.
3. NOMOR URUT PELEPASAN
SESUAI DENGAN KEHADIRAN PESERTA.
4. PENILAIAN
DIMULAI SETELAH PELEPASAN/START PADA PUKUL
20.00 WIB DAN PADA POS-POS YANG
DITENTUKAN.
5. RUTE PERJALANAN
DIMULAI DARI LAPANGAN SEPAK BOLA MENUJULAHAR BARAT DAN KE TIMUR MENUJU
PERTIGAAN DK GAJAH, KEMUDIAN KEMBALI KE LAPANGAN.
6. SELAMA MENGUMANDANGKAN
TAKBIR TIDAK BOLEH DIIRINGI NADA SELAIN NADA ISLAMI.
7. SELAMA TAKBIR
KELILING BERLANGSUNG KAFILAH DILARANG BERMAIN DENGAN API, PETASAN, SENJATA
TAJAM, DAN SEJENISNYA YANG MEMBAHAYAKAN SERTA TIDAK BOLEH MEMBAWA DAN
MENGKONSUMSI MIRAS.
8. MASING-MASING
KAFILAH TIDAK BOLEH BERPENAMPILAN PORNO AKSI.
9. PESERTA WAJIB
MEMBUAT HIASAN YANG FAKTA SEPERTI SEJARAH ISLAM, SEJARAH NASIONAL, TOKOH-TOKOH
ISLAM/NASIONAL, MEMBELA PANCASILA, NKRI, KEBHINEKAAN DAN PEMBANGUNAN.
10. SETIAP PESERTA
TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KENDARAAN TRUCK KECUALI COLT, ENGKEL DAN SEJENISNYA .
11. BAGI
MASING-MASING KAFILAH BENTROK DENGAN KAFILAH LAIN SECARA OTOMATIS GUGUR.
12. MASING-MASING
KAFILAH BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEUTUHAN DAN KETERTIBAN KAFILAHNYA HINGGA
PARIPURNA ACARA.
13. SETIAP KAFILAH
WAJIB MENAATI TATA TERTIB, APABILA MELANGGAR AKAN DIKENAI SANKSI.
14. KEPUTUSAN DEWAN
JURI TIDAK BOLEH DIGANGGU GUGAT.
LAHAR 1 SYAWAL 1439 H
15 JUNI 2018 M
Panitia Takbir Keliling
Ketua ALI IKHWAN |
|
Sekretaris AHMAD RIFA’I |
Tidak ada komentar: